|
Agenda Munas : AGENDA MUSYAWARAH NASIONAL ke III APPBI-Grand Hyatt Jakarta Hari Jum’at - Tanggal 21 Agustus 2009 – jam 13.00 s/d 17.30.
- Registrasi Peserta Munas /Utusan Perusahaan 13.00 - 13.30
- Pembukaan oleh Sek Jen APPBI – Steering Co. 13.30 - 13.35
- Laporan Pertanggungan Jawab Ketua Umum APPBI 13.40 - 14.40 Bp. A.S.Stefanus Ridwan.S Tanya Jawab dan Pengesahan Pertanggungan Jawab
- Ketua Sidang dipimpin Ketua Steering Committee : 14.45 - 15.25
- Pembacaan Rancangan Perubahan AD/ART
- Pertanyaan&Jawaban Peserta Sidang ttg (A)
- Proses Pengesahan Perubahan AD/ART
- Nama Calon Ketua Umum Periode 2009-2012 Coffee Break 15.25 - 15.55
- Masing-masing Calon KETUM membacakan: 16.00 - 16.45 Visi-Misi-Rencana Kerja [masing-masing :45 menit dibagi jumlah calon]
- Voting Pemilihan Ketua Umum APPBI 16.45 - 17.15 Penghitungan suara Voting
- Voting Pemilihan Wakil Ketua Umum APPBI 17.15 - 17.25
- Pengumuman Susunan Pengurus DPP-APPBI Periode 2009-2012 17.30.
Proses Pencalonan & Pemilihan Ketua Umum APPBI : PROSES PENCALONAN Ketua Umum DPP-APPBI 2009-2012
- Persyaratan Calon Ketua Umum APPBI:
- Sesuai AD/ART kecuali ada perubahan AD/ART sebelum pemilihan.
- Minimal dengan jabatan Direktur dari Manajemen Pengelola Pusat Belanja/Mall yang telah menjadi anggota APPBI.
- Tidak mempunyai ikatan organisasi sebagai pengurus Partai Politik.
- Memiliki Integritas Professional dan Kredibilitas organisasi APPBI dengan memperoleh dukungan tertulis (form disediakan Steering Committee saat Pemilihan) dari Anggota APPBI dari minimum 5 Anggota yang memiliki hak suara. Apabila Calon tersebut tidak bersedia dipilih/mengikuti pemilihan Ketua Umum maka ia dapat mengalihkan dukungan tertulis tersebut kepada calon lain sebagai tambahan dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan pemilihan suara.
- Menyampaikan Visi dan Misi dan Rencana Kerja masing-masing selama waktu yang ditentukan sebelum voting.
- Berdedikasi terhadap organisasi dengan mengutamakan kepentingan organisasi dan anggota APPBI sesuai AD/ART diatas kepentingan pribadi dan kepentingan sempit
perusahaan yang mempekerjakannya. Menjauhi dan menghindarkan konflik kepentingan Jabatan Organisasi dengan kepentingan pribadi/kelompok/perusahaan.
- Memilih pengurus APPBI secara obyektif dan mendengarkan aspirasi surat suara dari anggota.
- Menandatangani pernyataan bermeterai mengenai Kesanggupan mengikuti Kode Etik Organisasi serta konsekwensi Pemberhentian Tugas sementara sebagai Ketua Umum oleh Sidang Dewan Pembina APPBI apabila dinilai melakukan penyimpangan / pelanggaran terhadap AD/ART APPBI dan Kode Etik Organisasi APPBI ( Diberikan waktu 1 bulan mempertanggung jawabkan dan diberikan kesempatan menjabat kembali apabila dapat mempertanggunjawabkan).
- Mengirimkan melalui email ke : appbi_secgen@yahoo.com
- Data Pribadi beserta Foto (CV)
- Pandangan mengenai Peran APPBI untuk Anggota sesuai AD/ART
- Visi & Misi sebagai Ketua Umum
- Harapan / Himbauan kepada Anggota APPBI
- Email tersebut dikirim mulai Tanggal 23 Juli 2009 s/d 27 Juli 2009. Empat hal tersebut akan ditayangkan di website APPBI: http://www.appbi.or.id/
Jakarta 23 Juli 2007 Sutoto Soerjadi-Sekretaris Jenderal APPBI/Ketua Steering Committee |